Bupati Alor Diduga Hina dan Ancam Anggota TNI, Kodam IX Udayana: Pangdam Juga Geram
JAKARTA, iNews.id - Kodam IX/Udayana buka suara soal laporan pengaduan Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam laporan tanggal 19 Oktober tercatat bernomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT itu, Imanuel melaporkan Bupati Alor Amon Djobo atas dugaan penghinaan dan ancaman pembunuhan.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto menuturkan, laporan yang disampaikan ke pihak Polda NTT itu bukan terkait permasalahan antarinstitusi. Laporan itu murni permasalahan pribadi antara Amon Djobo selaku Bupati Alor dengan Kolonel Cpl Imanuel Yoram.
"Saya sampaikan bahwa pelaporan yang disampaikan oleh Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo yang menjabat sebagai Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antarinstitusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Menurutnya, permasalahan ini penting untuk ditindaklanjuti mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1). Pasal 1 berbunyi bahwa Indonesia negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan semuar warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe, kata Kapendam, juga merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya.
"Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya," katanya.
Editor: Maria Christina