Bubarkan Balap Liar, Polresta Bengkulu Sita 50 Motor dan Mobil
Senin, 23 Januari 2023 - 16:38:00 WIB
Perdhana menjelaskan bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya harus membawa knalpot standar, surat-surat kendaraan dan TNKB. Sementara bagi pelajar harus didampingi orang tua dan wali kelas.
Editor: Rizky Agustian