Bubarkan Balap Liar, Polresta Bengkulu Sita 50 Motor dan Mobil
BENGKULU, iNews.id - Polresta Bengkulu menyita 50 unit sepeda motor dan mobil selama Januari 2023. Puluhan kendaraan itu disita karena terlibat aksi balap liar dan tidak menggunakan knalpot standar.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Perdhana Mahardika mengatakan, penyitaan dilakukan karena para pengendara telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan lain.
"Untuk total kendaraan roda dua dan roda empat yang telah disita selama 2023 sebanyak 50 kendaraan lebih," kata Perdhana, Senin (23/1/2023).
Pada Sabtu (21/1/2023) malam, Satlantas Polresta Bengkulu juga menyita sebanyak 18 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat yang terlibat aksi balap liar di Kelurahan Padang Harapan. Selain itu, kendaraan yang disita juga tidak menggunakan knalpot standar, tidak memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), TNKB palsu, dan tidak dilengkapi surat kendaraan.
Perdhana menyatakan, untuk mengurangi kegiatan balap liar di jalan dan penggunaan knalpot tidak standar, pihaknya secara rutin melakukan operasi.
Jika dalam operasi tersebut ditemukan kendaraan menggunakan knalpot tidak standar dan melakukan aksi balap liar, maka akan dilakukan tilang dan penyitaan kendaraan di tempat.
Kendaraan tersebut akan diamankan di Mapolresta Bengkulu selama satu bulan hingga masa persidangan selesai.
Perdhana menjelaskan bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya harus membawa knalpot standar, surat-surat kendaraan dan TNKB. Sementara bagi pelajar harus didampingi orang tua dan wali kelas.
Editor: Rizky Agustian