Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun, Dirkrimsus Polda Kaltara: Kami Masih Fokus 2 Perkara Lagi
BULUNGAN, iNews.id - Masih ingat dengan Briptu Hasbudi? Oknum anggota Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjalankan bisnis tambang ilegal ini divonis tiga tahun penjara.
Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B, Khairul Anas didampingi anggota Majelis Hakim Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku, Senin (3/10/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kegiatan illegal mining,” kata Khairul Anas.
Dia menambahkan, perbuatan terdakwa juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena hilangnya pendapatan negara.
Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejari Bulungan Rahmatullah Aryani menyebut, bahwa terdakwa Hasbudi terbukti melanggar pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengapresiasi Pengadilan Negri Tanjung Selor.
"Apresiasi untuk tim Jaksa Penuntut Umum dan menghormati vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor," kata Hendy, Selasa (4/10/2022).
Dia menambahkan, pohaknya masih melakukan dua perkara penyidikan terhadap Briptu Hasbudi.
"Kami masih fokus terhadap dua perkara lagi yaitu illegal trading dan TPPU serta perkara melakukan usaha di kawasan hutan lindung," katanya.
Hendy menegaskan jika Briptu Hasbudi memiliki peran sentral di bisnis tambang ilegalnya.
"Kami tidak mentarget orang per orang, tetapi berdasar dari pembuktian fakta penyidikan dan terhadap oknum Briptu Hasbudi tersebut memang memiliki peran sangat sentral dalam bisnis illegalnya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto