Bripka Andry Jadi DPO Usai Ramai Kasus Setoran ke Kompol Petrus
PEKANBARU, iNews.id - Bripka Andry ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Riau usai ramai kasus setoran ke Kompol Petrus.
Bripda Andry sudah 57 hari menghilang dan tidak masuk dinas usai dimutasi ke Brimob Polda Riau di Pekanbaru.
“Sudah 57 hari dia tidak berdinas. Atas pelanggaran tidak dinas dalam waktu yang cukup lama, Polda Riau menetapkan Bripka Andry Darma sebagai DPO (Daftar Pencaharian Orang)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Jumat (9/6/2023).
Kabid Humas menjelaskan, Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan terhadap Bripka Andry terhitung sejak menolak berdinas dan mencuatnya kasus dugaan setoran ke Kompol P (Petrus), mantan Komandan Brimob Rokan Hilir.
Menurut Nandang, Kapolda Riau Irjen M Iqbal memerintahkan untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersalah.
Selain itu, Polda Riau juga melakukan penahanan terhadap Kompol P yang disebut Bripka Andry menerima setoran Rp650 juta.
Andry kesal walau sudah setor uang tapi masih dimutasi. Diapun memviralkan hal ini di media sosial (Medsos) Instagram miliknya. Selain Kompol P, Bidang Propam Polda Riau juga melakukan Patsus (Penempatan Khusus) terhadap tujuh anggota lainnya terkait kasus nyayian Bripka Andry.
Editor: Kastolani Marzuki