get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Ciujung Serang Banten Ditemukan Tewas

Bos Percetakan di Pandeglang Ditangkap Polisi, Borong Belanjaan Pakai Uang Palsu

Jumat, 19 Januari 2024 - 08:53:00 WIB
Bos Percetakan di Pandeglang Ditangkap Polisi, Borong Belanjaan Pakai Uang Palsu
AS, pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten saat ditangkap polisi. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

"Pelaku mengaku baru hari ini melakukan aksinya. Untuk upal satu pekan proses pembuatan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut