BKKBN Sebut 15 Kabupaten di NTT Darurat Stunting

Guna mengatasi masalah itu, BKKBN telah membentuk 200.000 tim pendamping keluarga yang terdiri atas bidan, PKK, dan kader KB. Nantinya, tim itu akan mengawal keluarga mulai dari sebelum ibu hamil hingga sesudah melahirkan atau dalam 1.000 hari pertama kehidupan anak (HPK).
Pemeriksaan calon pengantin tiga bulan sebelum menikah juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi lahirnya bayi yang menderita kekerdilan. Pemeriksaan akses sanitasi, jamban, dan peningkatan literasi juga digencarkan lewat kolaborasi antarkementerian/lembaga terkait.
“Persoalan stunting yang ada di masyarakat kita, tidak saja menjadi urusan pemerintah atau pemangku kepentingan belaka. Persoalan stunting adalah persoalan bangsa yang harus kita tuntaskan bersama dan membutuhkan kolaborasi semua kalangan,” ucap Hasto.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan stunting sebagai gangguan tumbuh kembang anak disebabkan gizi buruk, infeksi yang berulang dan stimulasi psikososial yang tidak memadai. Akibatnya, anak dapat rentan terkena penyakit di usia tua dan tumbuh kembang yang tidak optimal.
Angka kekerdilan secara nasional saat ini masih 24,4 persen. Pemerintah menargetkan angka itu turun menjadi 14 persen pada 2024.
Editor: Dita Angga Rusiana