get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Berkas Kasus Dugaan Suap Rampung, Bupati Kolaka Timur Segera Disidang

Jumat, 31 Desember 2021 - 10:01:00 WIB
Berkas Kasus Dugaan Suap Rampung, Bupati Kolaka Timur Segera Disidang
KPK merampungkan berkas perkara Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. Andi segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari (Foto: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN). Andi  segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari.

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa pada Kamis (30/12/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari tim penyidik untuk Tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Ali mengatakan, Tim Jaksa melakukan penahanan lanjutan terhadap Andi untuk 20 hari pertama terhitung 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

"Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali, Jumat (31/12/2021).

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur  dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla (AZR) tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah badan nasional penaggulangan bencana (BNPB).

Perkara tersebut bermula pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Andi dan Anzarullah, saat itu menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut