Berkas Kasus Dugaan Suap Rampung, Bupati Kolaka Timur Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN). Andi segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa pada Kamis (30/12/2021) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari tim penyidik untuk Tersangka AMN (Andi Merya Nur) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Ali mengatakan, Tim Jaksa melakukan penahanan lanjutan terhadap Andi untuk 20 hari pertama terhitung 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Tim Jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali, Jumat (31/12/2021).
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarulla (AZR) tersangka dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah badan nasional penaggulangan bencana (BNPB).
Perkara tersebut bermula pada Maret sampai dengan Agustus 2021. Andi dan Anzarullah, saat itu menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Lalu pada awal September 2021, AMN dan AZR datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik & peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB sebesar Rp 39 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi pun menyetujui permintaan AZR tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen. Selanjutnya Andi memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke LPSE.
"Sebagai realisasi kesepakatan, AMN diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan AZR tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"AZR kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 Juta lebih dahulu kepada AMN dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari," imbuhnya.
Atas ulahnya, Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto