Beraksi di 12 TKP, Pembobol Rumah di Bengkulu Disikat Polisi
Kamis, 17 November 2022 - 11:24:00 WIB
Dari keduanya, terang Sampson, berhasil diamankan barang bukti berupa ponsel merek Xiaomi 2S Warna Hitam, ponsel Samsung B5330 warna hitam, TV LED Sharp 24 Inch, speaker Polytron warna cokelat, sepeda motor Honda Supra Fit bernopol BD 3936 KN, mesin cuci SHARP Dolphinwave warna putih merah.
"Barang-barang tersebut ada yang digunakan kembali, dan ada sebagain dijual untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto