Beraksi 12 Kali, Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi
Rabu, 16 November 2022 - 12:39:00 WIB
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Saat melancarkan aksinya, pelaku dan rekannya kerap mengincar perhiasan emas dan menariknya hingga putus.
"Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Akhirnya kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (menembak kaki)," tegasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Pekanbaru, dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi