Bejat, Ayah di Jambi Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan
Senin, 26 Desember 2022 - 18:14:00 WIB
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Muarojambi.
Atas perbuatannya, pelaku juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai Pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 81 ayat (1).
Editor: Candra Setia Budi