get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

Bejat, Ayah di Jambi Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Senin, 26 Desember 2022 - 18:14:00 WIB
Bejat, Ayah di Jambi Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan
Ayah di Jambi perkosa anak kandung hingga melahirkan ditangkap polisi. (Foto: Azhari Sultan/iNews.id )

 
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar handuk dan satu setel baju tidur korban.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Muarojambi.

Atas perbuatannya, pelaku juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai Pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 81 ayat (1).

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut