Bejat, Ayah di Jambi Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan
MUAROJAMBI, iNews.id - Seorang ayah di Jambi berinisial AM (41), tega memerkosa anak kandungnya, DNS (17) hingga korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Indragiri Hulu, Kepri," kata Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi, Senin (26/121/2022).
Kepada petugas, kata dia, pelaku mengaku tega melakukan aksi bejatnya lantaran tergiur tubuh molek anaknya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut pelaku juga mengancam korban.
"Ancamannya, agar korban mengembalikan uang biaya sekolah yang telah dikeluarkan pelaku," ujarnya.
Korban yang takut, sambungnya, akhirnya menuruti keinginan pelaku yang tidak lain merupakan ayah korban sendiri hingga berulang kali.
"Kejadiannya pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021, yakni di rumah tersangka," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar handuk dan satu setel baju tidur korban.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Muarojambi.
Atas perbuatannya, pelaku juga dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai Pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 81 ayat (1).
Editor: Candra Setia Budi