get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT di Lebak Banten Dihukum 3 Tahun Penjara gegara Edarkan Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Denpom Jambi Gagalkan Penyelundupan 160.000 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:23:00 WIB
Bea Cukai dan Denpom Jambi Gagalkan Penyelundupan 160.000 Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai dan anggota Denpom II Jambi saat mengamankan penyelundupan rokok ilegal di Jambi.(ANTARA/HO)

"Tim kemudian melakukan penyegelan dan menangkap kedua pelaku untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi," katanya.

Menurutnya, dalam kasus ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian. Pihak yang diperiksa masih sebagai saksi dan berdasarkan keterangan, rokok itu akan diedarkan di Jambi.

Saksi yang diperiksa sementara dua orang dan atas tangkapan rokok ilegal. Dalam perkara ini diduga telah terjadi pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut