get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,1 Kg di Bandara Hang Nadim, 2 Pelaku Ditangkap

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal yang Bawa Barang Ilegal

Jumat, 16 Desember 2022 - 11:25:00 WIB
Bea Cukai Batam Tangkap Kapal yang Bawa Barang Ilegal
Bea Cukai Batam tangkap kapal yang membawa barang ilegal di Perairan Tanjung Riau. (Foto: Antara/Ist)

BATAM, iNews.id - Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan ditangkap Bea Cukai Batam. Kapal itu ditangkap di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/12/2022). 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah mengatakan, kapal itu ditangkap saat pihaknya sedang melakukan operasi patroli.  

“Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau,” katanya, Kamis (15/12/2022).

Penangkapan kapal itu, kata dia, berawal Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam yang sedang patroli mendapatkan informasi bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.

Mendapat laporan itu, sambungnya, Satgas Patroli Laut langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” ujarnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut