get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP Ilegal Bernilai Fantastis

Selasa, 14 April 2026 - 01:12:00 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP Ilegal Bernilai Fantastis
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone (HP) ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. (Foto: Dok. Bea Cukai).

Hasil pencacahan, total barang bukti yang disita sebanyak 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta. 

Agung menegaskan, penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan petugas.

“Modus ini menjadi perhatian kami. Pengawasan akan terus diperkuat guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,” ucapnya.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut