Bawaslu Minta Peserta Pemilu Bersabar, Ini Jadwal Rekapitulasi Suara dan Penetapan Calon
Rabu, 21 Februari 2024 - 10:43:00 WIB
Sementara penetapannya kata Ali, berdasarkan PKPU 6 Tahun 2024 penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi partai politik di suatu dapil yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota di satu dapil yang tercantum pada surat suara.
"Ya berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota sesuai jumlah perolehan kursi partai politik pada dapil yang bersangkutan. Jadi kita berharap semua pihak dapat sabar dan menunggu hasil real count KPU resmi yang diumumkan KPU sesuai dengan jadwalnya," ucapnya.
Editor: Donald Karouw