Bawa Sabu 2 Kg dari Aceh, Pria di Muaro Jambi Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Kamis, 01 Desember 2022 - 13:03:00 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancaman hukuman 20 tahun kurungan hingga penjara seumur hidup.
Editor: Rizky Agustian