get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Tragis Gudang BBM di Jambi, 1 Pekerja Tewas Mengenaskan

Bawa Paket Sabu 1 Kg dari Medan, Warga Riau Ditangkap di Jambi

Kamis, 08 Juni 2023 - 23:10:00 WIB
Bawa Paket Sabu 1 Kg dari Medan, Warga Riau Ditangkap di Jambi
ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu. (IST)

TANJAB BARAT, iNews.id – Pria berinisial S (30), warga Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ditangkap aparat Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi. Tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat sekitar 1 kg saat berada di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.

“Tersangka S ini bukan merupakan warga Kabupaten Tanjab Barat. Dia kita amankan di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu,“ ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Kamis (8/6/2023).

Dalam aksinya, kata dia, modus operandi yang dilakukan tersangka ini adalah menggunakan jasa transportasi pengiriman paket dari Medan tujuan Riau.

“Alhamdulillah barang bukti narkotika sabu ini berhasil kita amankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat pada akhir bulan lalu," katanya.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini bermula saat jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar.

“Berdasarkan informasi yang diterima, barang yang diduga sabu tersebut dikirim dari Medan yang rencananya akan diturunkan di wilayah Tungkal Ulu," ujar Padli.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di titik-titik yang menjadi lokasi transit transportasi baik itu bus maupun minibus.

Tidak lama kemudian, petugas melihat seseorang dengan gelagat yang mencurigakan dengan membawa bungkusan atau kardus. Kecurigaan petugas terbukti saat pelaku diperiksa dan digeledah badan dan barang bawaannya.

“Saat penggeledahan di dalam kardus yang berisikan mie lidi tersebut didapati satu buah plastik besar paket sabu seberat 1.050 gram (1,05 kg) yang terbungkus plastik teh cina bertuliskan 'Gunyinwang' warna kuning emas," kata Padli.

Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas adalah satu buah plastik besar paket sabu seberat 1.050 gram, satu unit handphone android warna hitam dan satu kardus berisikan 29 bungkus mie lidi.

Atas perbuatannya itu, tersangka S ini terancam dikenakan Pasal 115 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut