Bawa Kabur Rp2,8 Miliar, Kepala Mini Market Asal Jambi Ditangkap di Tanah Datar
JAMBI, iNews.id - Seorang kepala mini market di Jambi, Jelly Paris Waruwu (31) ditangkap polisi. Dia dibekuk di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) usai menggasak uang Rp2,8 miliar dari mini market.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dihubungi membenarkan penangkapan pria itu. Pelaku merupakan warga Kelurahan Penyengatrendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dia ditangkap di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Menurutnya, kejadian tersebut bermula pada awal Agustus 2021 lalu, pelaku yang dipercaya sebagai kepala toko di perusahaan Alfamart menyetor hasil penjualan ke Bank BRI. Namun, hingga sore hari pelaku tidak kunjung datang ke toko lagi.
"Karena curiga, pihak perusahaan mencoba menghubungi pelaku. Meski ditelepon berkali-kali, tetapi tidak ada jawaban," kata Kaswandi, Rabu (22/9/2021).
Tidak hanya itu, kata dia, pimpinannya juga mencari ke rumah. Tapi, pelaku sudah kabur dari rumahnya.
Kaswandi menambahkan, setelah kejadian itu, Koordinator IC (Infentory Control) melakukan audit stok di TKP. Betapa terkejutnya mereka, pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada stok barang.
"Setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp2.809.617.913," katanya.
Tidak terima dengan kejadian itu, pihak gerai Alfamart melakukan pelaporan atas kerugian pihak perusahaan. Beruntung, pada Selasa (14/9/2021) lalu, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.
Tidak ingin buruannya kabur, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin Iptu Rifqi Abdillah langsung bergerak berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.
Setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu Satreskrim Polsek Sepuluh Koto, tim mengarah ke kediaman pelaku. Akhirnya, tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk petugas.
Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantaranya yakni KTP, SIM atas nama pelaku, ponsel Android Samsung warna hitam, ponsel Hammer Advan berwarna hitam.
"ATM BCA atas nama Dewi Rahayu berwarna biru dengan saldo berjumlah Rp8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp1.300.000.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto