Bawa Kabur Pacar, Remaja di Kupang Dipolisikan karena Cabuli Korban
KUPANG, iNews.id - Seorang pelajar berusia 17 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan pacar pelaku yang nekat kabur dari rumahnya.
Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Andri Setiawan mengatakan, pelaku berinisial R (17), warga di Pulau Rote yang tinggal di kosan daerah Kupang.
"Hubungan korban dan pelaku ini pacaran. Mereka sudah lama menjalani asmara," kata AKP Andri di Kota Kupang, NTT, Kamis (12/11/2020).
Sementara terkait kasusnya, berawal saat keluarga korban datang ke Mapolsek Kelapa Lima dan melaporkan putrinya M (16) yang hilang. Namun belakangan diketahui, korban tinggal bersama R di Pulau Rote selama dua hari.
Tapi karena keluarga pelaku tahu bahwa korban ikut lari bersama pelaku, mereka lalu mengantar M pulang kembali ke Kota Kupang. Setibanya di rumah, korban mengaku, dia pergi dari rumah atas kemauannya sendiri untuk tinggal bersama pelaku.
"Namun selama dua hari korban berada di rumah pelaku, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar dia.
Orang tua korban pun akhirnya melaporkan dugaan kasus pencabulan ini ke polisi. Tidak lama pelaku R pun diamankan. Namun karena masih di bawah umur, dia dikembalikan ke orang tuanya dan hanya dikenakan wajib lapor.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal