Bawa 2.140 Gram Sabu, Warga Aceh Diamankan di Pintu Tol Serang Banten
Jumat, 19 Agustus 2022 - 16:12:00 WIB
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bawaannya berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang," kata dia.
Dari hasil pengembangan, lanjut Hendri, selain sabu, bersama pelaku diamankan barang bukti berupa tas jinjing merk Polo Sport, dua unit Hp Nokia, KTP milik tersangka dan kartu ATM BCA.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minmal 4 tahun atau maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto