Bawa 2.140 Gram Sabu, Warga Aceh Diamankan di Pintu Tol Serang Banten
SERANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan seorang kurir narkoba. Pria berinisial S alias B (57) ini diamankan lantaran membawa 2.140 gram narkoba jenis sabu.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pelaku B merupakan warga Kabupaten Pidie, Aceh.
"Dia membawa sekitar 2.140 gram sabu di Pintu Tol Gerem, Kota Cilegon, Minggu (14/8/2022)" kata Hendri, Jumat (19/8/2022).
Penangkapan ini berawal setelah BNNP Banten mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat.
"Mendapat laporan itu, petugas BNNP Banten, bersama BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengawasan di daerah sekitar wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon," kata dia.
Kemudian, kata dia, pada Minggu (14/8/2022) pukul 00:30 petugas berhasil mengamankan pelaku S alias B yang merupakan kurir di dalam bus AKAP Palembang - Bandung.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bawaannya berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang," kata dia.
Dari hasil pengembangan, lanjut Hendri, selain sabu, bersama pelaku diamankan barang bukti berupa tas jinjing merk Polo Sport, dua unit Hp Nokia, KTP milik tersangka dan kartu ATM BCA.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minmal 4 tahun atau maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto