get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksinya Viral, Pemotor Aniaya Kurir Paket di Parere Ditangkap Polisi

Batal Perbaiki Mobil, Pelanggan Aniaya Pemilik Bengkel hingga Tewas

Sabtu, 22 Januari 2022 - 08:58:00 WIB
Batal Perbaiki Mobil, Pelanggan Aniaya Pemilik Bengkel hingga Tewas
Pemilik bengkel mobil di Kota Jambi tewas dianiaya pelanggan yang batal perbaiki mobil. (Foto: ilustrasi).

JAMBI, iNews.id - Pemilik bengkel mobil di Kota Jambi tewas dianiaya pelanggan. Penganiayaan tersebut berawal dari keributan antara korban dan pelaku usai batal memperbaiki pintu mobil.

Peristiwa itu terjadi di bengkel korban inisial JI yang berada di Jalan Hayam Wuruk, RT 20, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kronologi berawal saat pelaku SPR (48) dan istrinya memperbaiki pintu mobil Triton di bengkel korban.

Setelah negosiasi, korban dan pelaku menyepakati harga perbaikan tersebut. Namun tak lama kemudian keduanya terlibat adu mulut karena pelaku membatalkan perbaikan pintu mobil. 

Pelaku masuk ke dalam mobilnya untuk keluar dari bengkel. Namun saat pelaku memundurkan mobilnya, tiba-tiba mengenai kaki korban yang ada di belakang. Tak terima dengan ulah pelaku, korban masuk ke mobil pelaku yang tak ada pintunya.

Nahas bagi korban, pelaku langsung menginjak gas mobilnya dengan posisi mundur hingga korban yang saat itu berada dalam mobil terpental jatuh. Akibatnya korban terbentur tembok dinding hingga terseret. Tak hanya itu, kaki sebelah kanan kanan korban robek.

Mengetahui korban terluka, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan mobil dan istrinya di tempat kejadian. 

Saat itu korban masih sadar meski luka parah. Anak korban yang melihat kejadian tersebut membawa ayahnya ke rumah sakit. Namun setibanya di rumah sakit nyawa korban tak dapat terselamatkan.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin membenarkan peristiwa ini. Polisi langsung mengejar pelaku usai mendapat laporan korban tewas dianiaya.

"Setelah kita mendapatkan informasi terkait pelaku, tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kita tangkap di kawasan Thehok, Jambi Selatan," kata kapolsek, Sabtu (22/1/2022).

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit mobil Triton warna silver nomor pelat BG 8323 BI, yang pintunya terlepas dan kaca mobil pecah.

Polisi juga memegang hasil visum korban dan menahan pelaku di Mapolsek Jelutung.

"Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 359 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut