Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam, Bawaslu Sebut Pelanggaran
Senin, 01 Januari 2024 - 15:18:00 WIB
"Pelanggaran zona yang telah ditetapkan KPU, bahwasanya lokasi yang ditetapkan (pemasangan alat peraga kampanye) itu tidak termasuk area ini," ujar Zulhadril di lokasi.
Dia menuturkan, tindakan tegas diambil dengan mencopot baliho tersebut.Tindakan ini dinilai sebagai salah satu penertiban terhadap pemasangan alat peraga kampanye yang bukan pada tempat ditentukan penyelenggara pemilu.
"Sesuai dengan PKPU dan regulasi yang KPU tetapkan tentang zona yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye itu tidak sesuai dengan yang dipasang saat ini. Makanya ini harus segera ditertibkan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi