Bakar Lahan 500 Hektare, Pelaku Karhutla di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian kasus karhutla Pelalawan ini.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal tersebut dinilai berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Editor: Donald Karouw