get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Karhutla Bengkalis, Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pembakar Hutan

Bakar Lahan 500 Hektare, Pelaku Karhutla di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi

Senin, 06 April 2026 - 08:43:00 WIB
Bakar Lahan 500 Hektare, Pelaku Karhutla di Pelalawan Riau Ditangkap Polisi
Kasus karhutla Pelalawan, polisi menangkap pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran hingga 500 hektare. (Foto: ist)

“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian kasus karhutla Pelalawan ini.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal tersebut dinilai berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut