Ayah di Pangkalan Bun Tega Siram 2 Anak Tiri dengan Air Panas
Pengakuan tersangka, dia telah meminta kedua korban untuk menjaga anak kandungnya. Namun saat kejadian, kedua anak tirinya ini main siram-siraman air panas dari dispenser sehingga terkena adiknya yang masih berusia 20 bulan.
“Akhirnya tersangka marah kemudian mengambil gelas dengan menggunakan air panas yang ada dispenser lalu disiramkan ke anak tirinya yang berusia 8 tahun dan 11 tahun.”
Saat divisum polisi, kedua anak laki-laki luka melepuh di bagian pipi dan dada. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Editor: Donald Karouw