Ayah di Pangkalan Bun Tega Siram 2 Anak Tiri dengan Air Panas
PANGKALAN BUN, iNews.id - Seorang ayah tega menyiram dua anaknya dengan air panas. Akibatnya kedua korban menderita luka melepuh di sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa ini terjadi di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Tersangka sudah ditangkap polisi dan ditahan, Senin (12/7/2021).
Informasi diperoleh, penyebab penganiayaan dengan air panas ini diduga lantaran kedua anak tiri dianggap tidak bisa menjaga anak kandung pelaku yang masih berusia 20 bulan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 154 pada 8 Juli 2021. Laporan ini sempat viral di media sosial terkait masalah kekerasan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Lokasi TKP penyiraman di rumah tersangka, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat.
Kronologi bermula saat tersangka baru datang dari Kabupaten Lamandau bersama istrinya. Kemudian dia mendapat laporan isyarat dari anak kandungnya yang masih berusia 20 bulan, terdapat luka melepuh di dadanya.
“Tersangka ini langsung marah dan melakukan kekerasan kepada korban yaitu anak tirinya dua orang, berusia 11 tahun dan 8 tahun,” ujar Devy, Senin (12/7/2021).
Pengakuan tersangka, dia telah meminta kedua korban untuk menjaga anak kandungnya. Namun saat kejadian, kedua anak tirinya ini main siram-siraman air panas dari dispenser sehingga terkena adiknya yang masih berusia 20 bulan.
“Akhirnya tersangka marah kemudian mengambil gelas dengan menggunakan air panas yang ada dispenser lalu disiramkan ke anak tirinya yang berusia 8 tahun dan 11 tahun.”
Saat divisum polisi, kedua anak laki-laki luka melepuh di bagian pipi dan dada. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Editor: Donald Karouw