get app
inews
Aa Text
Read Next : ART Korban TPPO di Batam Diperlakukan Tak Manusiawi, Tak Digaji hingga Alami Kekerasan

Ayah di Batam Aniaya Bayi 17 Bulan Hingga Patah Kaki Gegara Rewel 

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:21:00 WIB
Ayah di Batam Aniaya Bayi 17 Bulan Hingga Patah Kaki Gegara Rewel 
Dwiki, ayah yang tega menganiaya bayinya hingga patah kaki ditangkap petugas Polresta Barelang, Batam. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

Kepada petugas, Marisa mengaku suaminya, Dwiki mulai menyakiti dirinya dan anaknya tiga hari setelah melahirkan. 

“Awalnya hanya sentilan dan cubitan, namun sejak Reki berumur 6 bulan, suami saya mulai memukul dan menendang korban,” katanya, Selasa (12/1/2021). 

Dia juga mengaku suaminya selalu mengancam akan mengnyakitinya dan keluarganya jika melapor pada orang tuanya atau ke polisi.

Pelaku Dwiki mengaku tega menganiaya anak kandungnya karena kesal korban kerap menangis.  

Saat ini, Dwiki masih diperiksa intensif di Satreskrim Polresta Barelang. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KDRT.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut