Asyik Pesta Sabu di Kebun Sawit, 5 Bandar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi
Sabtu, 11 September 2021 - 19:10:00 WIB
Selain menangkap kelima pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa uang Rp550.000, satu buah plastik bening kecil berisi diduga sabu. Kemudian satu buah dompet warna hijau, timbangan digital dan barang bukti lainnya.
"Saat ini kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bungo. Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujarnya.
Editor: Donald Karouw