get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi di Sikka Dipecat terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

ASN di Jambi Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Rabu, 09 Juli 2025 - 19:23:00 WIB
ASN di Jambi Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
Ilustrasi, Kejati Jambi mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjarayang dijatuhkan majelis hakim PN Jambi kepada ASN terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa).

Dia berharap jaksa melakukan upaya hukum lanjutan. “Saya ndak puas. Dak terimo, aku mau banding,” katanya.

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi mendukung langkah banding yang diambil Kejati. Dia menilai vonis hakim tidak mencerminkan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. 

“Kalau hakim punya nurani, hukumannya seharusnya minimal lima tahun,” ucapnya.

Menurutnya, kasus pencabulan dengan korban anak seharusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, terutama jika melibatkan kekerasan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut