get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi di Sikka Dipecat terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

ASN di Jambi Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Rabu, 09 Juli 2025 - 19:23:00 WIB
ASN di Jambi Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
Ilustrasi, Kejati Jambi mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjarayang dijatuhkan majelis hakim PN Jambi kepada ASN terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa).

JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi secara resmi mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto. Terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jambi.

Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan atas putusan yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah mengajukan banding pada Selasa (8/7/2025). 

“Ada perbedaan signifikan antara tuntutan kami yang menuntut tujuh tahun penjara dan amar putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan dua tahun,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, Rabu (9/7/2025).

JPU mengacu pada Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sementara majelis hakim, yang dipimpin oleh Suwarjo, memilih menerapkan Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Putusan ini mendapat protes keras dari pihak keluarga korban. Imelda, ibu dari korban berinisial MA (14), kecewa atas vonis ringan tersebut. 

“Saya tidak terima. Di persidangan terdakwa tidak pernah minta maaf dan malah memutarbalikkan fakta,” ucap Imelda.

Dia berharap jaksa melakukan upaya hukum lanjutan. “Saya ndak puas. Dak terimo, aku mau banding,” katanya.

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi mendukung langkah banding yang diambil Kejati. Dia menilai vonis hakim tidak mencerminkan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur. 

“Kalau hakim punya nurani, hukumannya seharusnya minimal lima tahun,” ucapnya.

Menurutnya, kasus pencabulan dengan korban anak seharusnya tetap mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, yang menetapkan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, terutama jika melibatkan kekerasan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut