get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipicu Masalah Utang, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Rekan Bisnis

Aksi Sadis 4 Remaja di Lebak Banten Siksa ODGJ hingga Tewas, Diikat dan Dibakar

Jumat, 16 Juni 2023 - 21:30:00 WIB
Aksi Sadis 4 Remaja di Lebak Banten Siksa ODGJ hingga Tewas, Diikat dan Dibakar
Ilustrasi penemuan mayat ODGJ yang ternyata disiksa hingga tewas oleh empat pelaku masih remaja di Lebak, Banten. (Foto: Humas Polri)

LEBAK, iNews.id - Pria tanpa identitas diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditemukan tewas membusuk dengan kondisi tangan terikat di Villa Suma Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (14/6/2023). Polisi bergerak cepat dan menangkap empat terduga pelaku kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mirisnya, para pelaku sadis yang menyiksa korban hingga tewas ternyata masih kategori remaja dan duduk di bangku SD hingga SMP. Usia mereka antara 13 hingga 16 tahun.

"Alhamdulillah kasus ini berhasil diungkap. Empat orang anak masih di bawah umur kami amankan diduga melakukan penganiayaan dan pembunuhan secara bersama-sama," ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Jumat (16/6/2023).

Hasil pemeriksaan, para pelaku membunuh pria ODGJ dengan cara dipukul, diikat tali kemudian dibakar pada sejumlah bagian tubuhnya. 

Keempat terduga pelaku di bawah umur ini merupakan warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia itu dilakukan para pelaku secara berulang sejak tanggal 6 hingga 9 Juni 2023.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru. Kemudian korban digiring ke arah dekat pantai dan korban dipukul serta dibakar pelaku secara berulang kali,” kata Wiwin.

Sementara, untuk motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa kesal salah satu pelaku karena pernah dilempar batu oleh korban.

"Pelaku yang berusia 15 tahun itu awalnya kesal kepada korban yang mengalami gangguan jiwa hingga dia mempunyai ide  menganiayanya dan melakukan pembunuhan," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit motor warna biru putih dan tiga utas tali.

Saat ini, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut