Aksi Sadis 4 Remaja di Lebak Banten Siksa ODGJ hingga Tewas, Diikat dan Dibakar
Sementara, untuk motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa kesal salah satu pelaku karena pernah dilempar batu oleh korban.
"Pelaku yang berusia 15 tahun itu awalnya kesal kepada korban yang mengalami gangguan jiwa hingga dia mempunyai ide menganiayanya dan melakukan pembunuhan," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit motor warna biru putih dan tiga utas tali.
Saat ini, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw