7 Bulan Buron, Pria Pencuri Ribuan Pakaian Dalam Perempuan di Kobar Ditangkap
Selasa, 19 Januari 2021 - 01:09:00 WIB
Dalam kasus ini, kata dia, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5-7 tahun penjara. “Sementara ini pelapor ada 3 orang warga Desa Natai Baru. Kita akan proses pelaku,” katanya.
Kepada polisi, Setu (45) tersangka kasus pencurian ribuan pakaian dalam perempuan mengaku melakukan aksinya itu sudah dua tahun terakhir.
“Sejak 2018 dan saya mencuri hampir setiap malam di rumah warga yang juga tetangga saya. Ya saya untuk menyalurkan hasrat seks saya,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki