6 Fakta Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja hingga Tewas, Nomor 4 Sadistis

"Jadi mungkin pelaku saat berada di pos, mungkin dia sudah pertimbangkan segala macam, mungkin juga emosi sudah memuncak dan tak terkendali. Langsung mendatangi korban diam-diam dan langsung tikam lehernya," ucapnya.
4. Korban Dihujani 32 Tusukan
Pelaku menikam korban Zulkarnain (47) hingga 32 kali. Korban pun langsung roboh dan tak berdaya saat ditikam pada bagian leher. Namun, tanpa belas kasihan pelaku terus menghujani pisau ke tubuh korban.
"Pada saat tikam leher, korban langsung jatuh di tanah dan dia hantam (tikaman) korban berkali-kali. Diperkirakan sekitar 32 tusukan," katanya.
5. Pelaku Kabur ke Rumah Saudara
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengatakan usai membunuh rekan kerjanya, R kabur ke rumah keluarganya.
"Langsung diamankan kemarin 2 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di Salugata, Mamuju Tengah. Dia kabur ke rumah keluarganya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/12/2023).
6. Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, R terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, R sudah ditahan di Polresta Mamuju untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor: Kastolani Marzuki