get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! ODGJ Bacok 13 Warga di Purwakarta-Cianjur, 5 Luka Berat Termasuk Anak Kecil

5 Pembacok Suporter Futsal di Jambi Ditangkap, 1 Orang Masih Buron 

Selasa, 06 April 2021 - 16:16:00 WIB
5 Pembacok Suporter Futsal di Jambi Ditangkap, 1 Orang Masih Buron 
5 pembacok dua suporter futsal di Jambi ditangkap petugas gabungan. (Foto: Antara)

Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.

"Untuk MY, akan kami kejar sampai kapan pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut