5 Pembacok Suporter Futsal di Jambi Ditangkap, 1 Orang Masih Buron
JAMBI, iNews.id – Sebanyak lima pelaku pembacokan dua suporter futsal di Jambi ditangkap petugas gabungan tim satreskrim Polresta Jambi, Polsek Telanaipura dan dibantu Resmob Polda Jambi. Mereka yakni AS, MZ, RK, FR dan MA. Sedangkan pelaku MY masih buron.
Akibat perbuatan para pelaku, salah satu korban bernama Sharul Romadhon meninggal meski sempat dirawat di RSU Raden Mattaher, Jambi. Korban merupakan suporter tim futsal SMAN 7 Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan, aksi pembacokan ini bermula dari saling ejek hingga menimbulkan keributan usai turnamen futsal di GOR Kota Baru. Tim futsal sekolah AS kalah dalam turnamen futsal tersebut sehingga menimbulkan dendam.
"AS merupakan pelaku utama yang juga berstatus pelajar di Kota Jambi. Pelaku membacok secara acak supporter yang menyebabkan timnya kalah, akhir pekan kemarin," kata Dover, Selasa (6/4/2021).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian pembacokan tersebut, pelaku AS mengajak teman-temannya untuk melakukan pembacokan usai mengambil sebilah parang di daerah Arizona. Rombongan AS ini lantas menunggu suporter SMAN 7 lewat dan mengikutinya.
Saat sampai di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, pelaku dan kawan-kawan mulai melakukan aksinya. Pelaku membacok punggung korban DL.
Seketika, Sharul Romadhon yang membawa motor membonceng DL berhenti. DL berhasil menyelamatkan diri namun Sharul Romadhon tidak sempat. Akibatnya, Sharul menjadi korban pembacokan pelaku AS.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan sempat dirawat beberapa hari, namun akhirnya meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, AS kabur ke Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Namun akhirnya dia berhasil ditangkap.
"Mereka ini memiliki peran masing-masing. MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AS. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan," kata Kombes Dover.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.
"Untuk MY, akan kami kejar sampai kapan pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Editor: Umaya Khusniah