get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Pembunuhan Sadis di TTU: Suami Habisi Istri, Adik Ipar dan Keponakan

4 Nelayan NTT Masuk Perairan Australia Dihukum Penjara dan Denda Rp200 Jutaan

Jumat, 02 Desember 2022 - 20:07:00 WIB
4 Nelayan NTT Masuk Perairan Australia Dihukum Penjara dan Denda Rp200 Jutaan
Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Republik Indonesia di Darwin Yulius Mada Kaka bersama sejumlah nelayan yang ditahan di Darwin, Australia. (ANTARA/Konsulat RI di Darwin)

KUPANG, iNews.id - Sebanyak delapan nelayan asal Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur ditangkap polisi perairan Australia. Mereka ditangkap akibat melanggar batas negara.

Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia melaporkan, empat dari delapan nelayan tersebut telah menjalani persidangan. Mereka dihukum denda 19.500 dolar Australia atau sekitar Rp200 jutaan.

"Empat orang yang sudah menjalani sidang diputuskan harus membayar denda sebesar 19.500 dolar Australia," kata Pelaksana Fungsi Konsuler Konsulat Republik Indonesia di Darwin Yulius Mada Kaka, Jumat (2/12/2022) petang.

Menurutnya, para nelayan ini berasal dari Desa Papela, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Mereka awalnya diamankan otoritas perbatasan Australia. Identitas keempat nelayan tersebut yakni Irwan, Safarin, Dewa dan Lexa.

"Selain itu juga mereka dihukum penjara selama 28 hari," katanya.

Sementara empat nelayan lainnya akan baru menjalani sidang pada Jumat (2/12/2022). Hasil persidangan belum diketahui, namun dia yakin besaran hukuman tidak sama seperti empat nelayan sebelumnya.

Hal ini karena empat nelayan lainnya bernama Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi dan Billy Nurullah alias Gerbuyung merupakan remaja yang usianya masih di bawah 20 tahun.

"Pemerintah Australia masih memegang teguh masalah HAM sehingga ada yang umurnya remaja, hukumannya akan dikurangi," ucapnya.

Keempat nelayan tersebut secara sadar mengakui serta sengaja memasuki wilayah perairan Australia untuk melakukan aktivitas illegal fishing. Mereka juga mengaku, saat ditangkap telah 2 hari berada di perairan Australia.

Lebih lanjut kata dia, saat ini pemerintah Australia telah menghapus aturan lama soal penanganan nelayan yang melintas secara ilegal di perairan Australia.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut