get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu

Kamis, 04 Juni 2026 - 21:17:00 WIB
4 Debt Collector Penganiaya Brimob di Serang Ditangkap, 6 Diburu
Ilustrasi, Polda Banten menangkap empat debt collector yang diduga menganiaya anggota Brimob. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNews.id - Polda Banten kembali menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota Brimob di halaman RS Fatimah, Kota Serang, Banten. Saat ini total empat orang telah ditangkap terkait kasus tersebut, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kelompok tersebut diduga menjalankan praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan. Selain penganiayaan, para pelaku juga diduga terlibat dalam tindak pengancaman, pemerasan dan upaya perampasan kendaraan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, peristiwa itu bermula pada Senin (2/6/2026) malam. 

Saat itu, istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas dan menghubungi suaminya untuk dijemput. Setibanya di lokasi, korban terlibat adu mulut dengan sejumlah debt collector yang berada di area rumah sakit. 

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan modus yang digunakan kelompok tersebut. 

Para pelaku memanfaatkan aplikasi pelacak kendaraan milik perusahaan pembiayaan untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak angsuran. 

Setelah ditemukan, kendaraan dihentikan di jalan dan penggunanya diminta menyerahkan sejumlah uang. "Jika pemegang kendaraan memberikan uang, kendaraan dilepas. Jika tidak, kendaraan akan diambil," kata Kombes Dian dikutip dari iNews Banten.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut