3 Perampok Sadis Kakek dan Nenek di Tanjab Timur Terancam 12 Tahun Penjara
TANJAB TIMUR, iNews.id - Tiga tersangka kasus perampokan sadis terhadap Samsudin (57) dan Lau (71) di Paritbaru, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Timur, terancam 12 tahun penjara. Samsul (43), Eko (30), dan Aldi (17) diduga telah menganiaya sekaligus merampas emas milik kedua lansia.
Wakapolres Tanjab Timur, Kompol Gokma Uliate Sitompul mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP akibat melakukan pencurian disertai kekerasan.
"Ini ancamannya penjara paling lama 12 tahun," kata Gokma, Selasa (1/11/2022).
Sebanyak dua tersangka, Samsul dan Eko, terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat ditangkap di Desa Koto Baru Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kawanan perampok ini nekat melakukan aksinya karena tergiur perhiasan emas yang digunakan di leher korban Lau (71), istri Samsudin (57).
Mulanya mereka memetakan lokasi dan korban yang akan menjadi sasaran. Setelah dua hari mengintai, perbuatan pidana pun dilakukan.
Editor: Rizky Agustian