3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi
JAMBI, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mayang, Dwike Diantara mendukung penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di instansinya. Dia menegaskan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik dan transparan.
"Manajemen perusahaan kooperatif dalam rangka kelancaran proses hukum dimaksud. Manajemen juga tetap berkomitmen mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," ujar Dwike saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Jambi. Ketiga tersangka, berinisial MK, HF dan RW yang diduga terlibat dalam pengadaan bahan kimia sucolite LA24HZ dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Berdasarkan informasi, MK diduga merupakan direktur teknik aktif, sedangkan HF dan RW diduga berstatus rekanan.
Setelah diselidiki sejak Oktober 2024, pada Juli 2025 penyidik menetapkan status tersangka dan melimpahkan berkas ketiga orang tersebut ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, kasus telah masuk ke tahap 1.
Dwike juga menegaskan bahwa operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Ia mengimbau publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan banyak pihak," katanya.
Editor: Kurnia Illahi