3 Anak di Bawah Umur di Kolaka Jadi Pelaku Curanmor

Dia mengatakan, laporan kehilangan berawal dari pencurian motor Mio M3 merah-hitam DT 2652 WB milik Suriani (35) yang sedang dikendarai putranya ke sekolah.
Kendaraan yang diparkir di sebuah rumah kosong di eks RS Benyamin Guluh itu digasak MIE dan RG sekitar pukul 12.00 Wita.
"Malamnya beraksi lagi di masjid," katanya.
Pihaknya yang mendapat petunjuk baru dari rekaman CCTV masjid tersebut berhasil meringkus keduanya. Saat diinterogasi, mereka mengaku jika beraksi bersama seorang rekannya yang lain yakni MST.
Dari ketiga pelaku, aparat juga berhasil menyita tiga unit motor lain diduga hasil kejahatan yang terdiri dari dua unit Yamaha M3 dan satu Yamaha Fino yang digunakan beraksi. Ketiganya kini mendekam di Mapolres Kolaka.
"Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi