3 Anak di Bawah Umur di Kolaka Jadi Pelaku Curanmor

KOLAKA, iNews.id - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus jajaran Polres Kolaka pada Selasa (11/4/2023). Mirisnya, ketiga pelaku masih di bawah umur.
Dari informasi yang dirangkum iNews.id, sebelum ditangkap, pelaku terpantau beraksi di parkiran Masjid Babur Rahma, Jalan Tambutan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Satu unit motor trail merah putih yang merupakan milik seorang petugas dengan nomor polisi (nopol) DT 6007 MB berhasil dibawa kabur saat pemiliknya menunaikan salat berjamaah. Mereka terpantau Closed Circuit Television (CCTV) berdurasi 25 detik yang terpasang di teras masjid.
Pada hari yang sama, pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit kendaraan milik seorang pelajar yang sedang di parkir di sebuah rumah kosong di sekitar eks RS Benyamin Guluh, Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan, ketiga pelaku berinisial MIE (16) dan MST (16), warga Kelurahan Watuliandu. Sementara pelaku lainnya yakni RG (14), warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kolaka.
"Masih di bawah umur. MST berstatus pelajar," ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan, laporan kehilangan berawal dari pencurian motor Mio M3 merah-hitam DT 2652 WB milik Suriani (35) yang sedang dikendarai putranya ke sekolah.
Kendaraan yang diparkir di sebuah rumah kosong di eks RS Benyamin Guluh itu digasak MIE dan RG sekitar pukul 12.00 Wita.
"Malamnya beraksi lagi di masjid," katanya.
Pihaknya yang mendapat petunjuk baru dari rekaman CCTV masjid tersebut berhasil meringkus keduanya. Saat diinterogasi, mereka mengaku jika beraksi bersama seorang rekannya yang lain yakni MST.
Dari ketiga pelaku, aparat juga berhasil menyita tiga unit motor lain diduga hasil kejahatan yang terdiri dari dua unit Yamaha M3 dan satu Yamaha Fino yang digunakan beraksi. Ketiganya kini mendekam di Mapolres Kolaka.
"Mereka dikenakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi