23.929 Rekening Judol Diblokir, Menkomdigi: Kami Ingin Pastikan Aliran Dana Ini Terputus

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 23.929 rekening yang terlibat dalam transaksi judi online (judol) telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemblokiran ini dilakukan setelah Komdigi menjalankan operasi siber dan menerima laporan dari masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menekankan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memerangi praktik judi online yang merugikan publik.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Editor: Kurnia Illahi