get app
inews
Aa Text
Read Next : Dicopot dari Kadis LH Malang gegara Poligami, Noer Rahman Wijaya Kini jadi Staf Biasa

20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Ketakutan Kasus Masker 

Senin, 31 Mei 2021 - 15:47:00 WIB
20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Ketakutan Kasus Masker 
Penyidik Kejati Banten menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker. Kasus tersebut membuat puluhan pejabat eselon mengundurkan diri karena ketakutan. (Foto: Dok.MNC Portal)

Dari hasil klarifikasi itu, kata dia, BKD akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan 2-3 Juni 2021. 

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu menurutnya akan diungkap di tahap klarifikasi. 

"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya. (pengunduran) Dari jabatan. Nah itu yang kia belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," katanya.

Dari informasi yang diperoleh, ada dua poin isi surat pengunduran diri yang disampaikan, pertama berisi “Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan"

Poin kedua berisi "Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan. Dengan kondisi ppnetapan tersangka tersebut kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan" 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut