SERANG, iNews.id – Puluhan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, ramai-ramai mengundurkan diri. Sikap puluhan pejabat itu diduga imbas kasus korupsi pengadaan masker yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar hingga membuat mereka tidak nyaman dan ketakutan dalam bekerja.
Atas kedua kondisi itu, para penjabat di Dinkes menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani di atas materai.
Video Korupsi Pengadaan Masker Rp1,680 Miliar, 3 Tersangka Ditahan dan Kadinkes Banten Diperiksa
Pengunduran itu disampaikan mereka langsung melalui surat resmi kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.
Surat itu dibuat pada tanggal 26 Mei 2021. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten Ditahan di Lapas Pandeglang
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerim surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.
"Iya (ada pengnduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, bener nggak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).
Dari hasil klarifikasi itu, kata dia, BKD akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan 2-3 Juni 2021.
Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu menurutnya akan diungkap di tahap klarifikasi.
"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya. (pengunduran) Dari jabatan. Nah itu yang kia belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, ada dua poin isi surat pengunduran diri yang disampaikan, pertama berisi “Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan"
Poin kedua berisi "Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan. Dengan kondisi ppnetapan tersangka tersebut kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan"
Editor: Kastolani Marzuki