2 Pemuda Pelaku TPPO di Jambi Ditangkap, Modus Prostitusi Online

JAMBI, iNews.id - Dua pemuda diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi ditangkap polisi. Keduanya diamankan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Dalam aksinya, kedua pelaku mendapat keuntungan dalam transaksi berkisar Rp350.000 hingga Rp500.000.
"Para pelaku dugaan TPPO yakni berinisial EK (20) dan ER (19)," ujar Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula saat anggota Ditreskrimum Polda Jambi mendapa informasi adanya warga yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
"Aksinya modus prostitusi memanfaatkan aplikasi MiChat dan WhatsApp di wilayah hukum Polda Jambi," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki diduga sebagai pelaku yang berperan mencari orderan melalui aplikasi MiChat.
Editor: Donald Karouw