get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, LBH Perindo: Harus Dihukum Jauh Lebih Berat

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:05:00 WIB
2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, LBH Perindo: Harus Dihukum Jauh Lebih Berat
Ketua Umum DPP LBH-Perindo Ricky K Margono (Foto: Partai Perindo)

Diketahui BNN menetapkan dua oknum hakim PN Rangkasbitung sebagai tersangka atas dugaan kasus narkoba. Mereka positif amphetamine dari hasil tes urine. 

Identitas oknum hakim tersebut yakni berinisial YR dan DA. Seorang PNS di PN Rangkasbitung berinisial RASS juga menjadi tersangka.

Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung sebelumnya mengatakan, penangkapan oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten.

Dari penangkapan tersebut, tim BNNP Banten menyita 20,634 gram sabu, 3 alat isap atau bong dan 2 pipet.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut