2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, LBH Perindo: Harus Dihukum Jauh Lebih Berat
Selasa, 24 Mei 2022 - 20:05:00 WIB
Diketahui BNN menetapkan dua oknum hakim PN Rangkasbitung sebagai tersangka atas dugaan kasus narkoba. Mereka positif amphetamine dari hasil tes urine.
Identitas oknum hakim tersebut yakni berinisial YR dan DA. Seorang PNS di PN Rangkasbitung berinisial RASS juga menjadi tersangka.
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung sebelumnya mengatakan, penangkapan oknum Hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten.
Dari penangkapan tersebut, tim BNNP Banten menyita 20,634 gram sabu, 3 alat isap atau bong dan 2 pipet.
Editor: Maria Christina