get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, LBH Perindo: Harus Dihukum Jauh Lebih Berat

Selasa, 24 Mei 2022 - 20:05:00 WIB
2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, LBH Perindo: Harus Dihukum Jauh Lebih Berat
Ketua Umum DPP LBH-Perindo Ricky K Margono (Foto: Partai Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan dua hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, sebagai tersangka kasus narkoba. Keduanya ditangkap saat nyabu pada 18 Mei 2022. 

Ketua Umum DPP LBH Perindo Ricky K Margono menegaskan, sudah sepatutnya hakim tersebut mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat daripada warga negara pada umumnya, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkoba. 

"Hakim adalah profesi yang mulia sebagai perwakilan Tuhan di dunia. Dalam setiap putusannya harus mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa". Artinya di dunia ini hakim merupakan wakil Tuhan di Indonesia," kata Ricky di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Ricky mengatakan, dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah menegakkan kode etik dan memperkuat pengawasan internal. MA melalui Badan Pengawas Mahkammah Agung merespons cepat permasalahan ini. Meskipun proses hukum sedang berjalan, proses etik di internal tetap harus berjalan secara pararel. 

"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra hakim di mata publik," kata Ricky K Margono. 

Ricky menegaskan, hakim memiliki moral obligation atau kewajiban moral yang lebih dibandingkan warga negara yang lain. Hakim sudah sepatutnya memiliki perilaku dan moral yang jauh lebih baik dari warga negara lainnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut